KALIANDA – Polres Lampung Selatan melalui Satuan Lalu Lintas memberikan pembekalan materi tentang Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Lalu Lintas dan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas (Gaturlantas) kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Saka Bhayangkara.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ketiga Diklat Saka Bhayangkara, Sabtu (31/10/2026), bertempat di Lingkungan Jati, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Lampung Selatan menghadirkan dua pemateri dari Satuan Lalu Lintas, yakni Aiptu Dany Suharyo, S.H., selaku Kaurmin Lantas, dan Ipda Heriyanto, S.H., selaku KBO Lantas.
Keduanya memberikan materi mengenai penanganan awal di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas serta pemahaman tentang 12 gerakan pengaturan lalu lintas.
Materi TPTKP Lantas diberikan untuk mengenalkan kepada peserta mengenai langkah-langkah awal yang perlu dilakukan ketika menghadapi peristiwa kecelakaan lalu lintas, termasuk pentingnya menjaga keamanan lokasi kejadian, membantu korban, serta memahami prosedur penanganan awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, materi 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai gerakan dasar petugas dalam mengatur arus kendaraan agar tercipta ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas.
Melalui pembekalan tersebut, peserta Diklat Saka Bhayangkara diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, serta keterampilan di bidang lalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan generasi muda agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian, dan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.
Kehadiran pemateri dari Satlantas Polres Lampung Selatan menjadi bentuk dukungan edukasi kepolisian terhadap kegiatan kepramukaan, khususnya dalam membentuk anggota Saka Bhayangkara yang berpengetahuan, berkarakter, dan mampu memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat. (IWO-I)






