Sungguh Miris Guru Honerer Di Lampung Selatan Mendapatkan Sertifikasi, Diminta Pengembalian Gaji

Lampung Selatan || trustednewsonline.com – Pengembalian Uang mengguncang dunia pendidikan. Guru honorer yang telah menerima Sertifikasi, harus mengembalikan honor yang bersumber dari Dana BOS.

 

Merujuk dengan pada surat edaran Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor : 700/585/IV.02/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Februari 2026 yang menindaklanjuti Surat Bupati Lampung Selatan Nomor : 700/99/III.01/P-2025 pada tanggal 16 Oktober 2025 perihal hasil laporan audit ketaatan pada satuan pendidikan pada Januari – Agustus 2025.

 

Bahkan dalam isi surat yang tertuang dalam SE tersebut, meminta kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di masing-masing, untuk mengembalikan tanggal 31 Maret 2026.

 

Menurut sumber menceritakan, bahwa gaji yang telah diterima bulan Januari – Mei, merupakan gaji yang diterima sebagai tenaga honorer dan bukan gaji setelah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

 

 

“Uang Sertifikasi kami terima di bulan Juni, makanya kami tetap di gaji melalui anggaran Dana BOS dari bulan Januari hingga Mei. Seandainya kami tidak digaji dari Januari – Mei bagaimana mau berangkat ke Sekolah dan menghidupi keluarga kami, itu semua butuh dana,” Ungkap penerima Sertifikasi kepada tim IWOI Lampung Selatan. Senin (02/03/2026)

 

Ironisnya, bikin guru merasa terpukul ialah gaji yang dianggapnya telah diterima bulan Januari – Mei (gaji honorer), diminta untuk dikembalikan tanggal 31 Maret 2026.

 

Hingga terbitnya pemberitaan ini, pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi oleh tim. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *